JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Novel Ali menilai, langkah mantan Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kombes Pol Jenmard Mangolui (JM) Simatupang, yang melaporkan Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas suatu tindak pidana, merupakan langkah berani. Apalagi, menurut informasi, tak hanya Kapolda Gorontalo, Jenmard juga melaporkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Menurut Novel, langkah yang dilakukan Jenmard mencerminkan adanya reformasi di tubuh Polri. (Baca: Polisi Laporkan Jenderal Bintang Satu ke Bareskrim)
"Kasus ini justru menguntungkan bagi Polri bahwa ada reformasi di tubuh Polri. Bisa ditiru keberaniannya, bahwa pengawasan tidak hanya dari atasan ke bawahan, tapi juga bawahan ke atasan," ujar Novel, saat dihubungi, Selasa (27/11/2012).
Sebelumnya, laporan Jenmard tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Namun, Fajar mengaku tidak mengetahui bahwa Jenmard juga melaporkan Kapolri. Menurut Fajar, Jenmard melaporkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigadir Jenderal Budi Waseso yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
"Setahu saya Mantan Karopaminal yang sekarang Kapolda Gorontalo, Budi Waseso. Kalau lapor Kapolri saya tidak tahu, baru dengar," ungkap Fajar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Namun, Fajar juga mengaku tidak mengetahui persis perihal laporan yang dimaksud. Informasi yang beredar, Jenmard mengaku dituduh melakukan suap saat menjabat sebagai Wakapolda Sulut. Tuduhan tersebut menyebabkan dirinya dimutasi dari jabatan itu. Merasa tak terima, Jenmard melaporkan dugaan pemalsuan keterangan yang menjadi dasar mutasinya. Sementara itu, menurut Novel, Jenmard pasti memiliki banyak pertimbangan di antaranya beberapa bukti, hingga akhirnya berani melaporkan atasanya.
"Kalau dia berani, saya yakin dia punya banyak pertimbangan. Namun, kalau tuduhannya salah pasti dia harus berani mengambil resiko," ujarnya.
Menurut Novel, sebelumnya banyak laporan serupa saat dirinya menjabat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak berani mengambil resiko atau dampak yang terjadi pada jabatannya di kepolisian. Pengawasan yang juga dilakukan bawahan pada atasannya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pimpinan.
Sementara itu, menurut Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, sistem pembinaan karir di kepolisian harus dibenahi, termasuk proses mutasi. Seringkali adanya pembinaan karir yang tidak adil dan terbuka hingga menimbulkan rasa kecewa perorangan.
"Sistem pembinaan karir di kepolisian yang dibenahi. Ini merupakan tindakan awal yang baik. Memang harus ada yang berani melaporkan atasan," ujar Bambang.
Untuk diketahui, mutasi Jenmard dan pejabat Polri di Sulut lainnya, berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor ST/1380/VI/ 2012 tertanggal 27 Juni 2012. Jenmard yang saat itu menjabat Wakapolda Sulut dimutasi menjadi Pamen non-job di Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Tak hanya Jenmard, Kombes Pol Ishak Robinson Sampe yang sebelumnya menjabat sebagat Itwasda Polda Sulut dimutasi tanpa jabatan menjadi Pamen di Yanma Polri. Kemudian, AKBP Stephanus Lumowa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulut dimutasi menjadi Pamen di Yanma Polri. Ketiganya diduga dimutasi atas tuduhan melakukan suap tersebut.
Menurut informasi yang beredar, kasus dugaan suap itu bermula saat dilaporkannya AKBP WD Herman yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Minahasa. Herman dilaporkan Kepala Bagian Perencanaan Polres Minahasa Kompol Yusuf Baba pada Januari 2012 atas kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010-2011 senilai Rp 2,4 miliar. Modus yang digunakan Herman adalah memotong dana kesejahteraan 480 anggota polisi yang berdinas di Polres Minahasa. Kemudian, Herman menjalani sidang etik di Polda Sulut yang dipimpin Jenmard. Dalam sidang tersebut, Jenmard menyatakan Herman tidak terbukti bersalah. Keputusannya itu pun mengakibatkan tuduhan suap kepada Jenmard, Ishak Robinson, dan Stephanus hingga dimutasi sebagai perwira menengah tanpa jabatan di Mabes Polri.
Menurut Irwasum Komjen Fajar, sidang disiplin Jenmard saat ini pun sedang diproses.
"Kalau dia sendiri (Jenmard), kita proses, makanya dia sementara menunggu di Yanma, proses disiplinnya nanti propam. Mereka akan disidangkan termasuk Irwasdanya," terang Fajar.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Langkah Berani, Kapolri Dilaporkan Anggotanya ke Bareskrim
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2012/11/langkah-berani-kapolri-dilaporkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Langkah Berani, Kapolri Dilaporkan Anggotanya ke Bareskrim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Langkah Berani, Kapolri Dilaporkan Anggotanya ke Bareskrim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar