Sefti Sanustika Tak Mau Bersaksi di Sidang Fathanah

Written By bopuluh on Minggu, 29 September 2013 | 21.47

Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013). Sefti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kasus suap penambahan kuota impor daging sapi. | WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN


JAKARTA, KOMPAS.com - Sefti Sanustika (30), istri terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian Ahmad Fathanah, tidak mau bersaksi untuk suaminya. Hal itu disampaikan Sefti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/9/2013).

"Tidak bersedia (bersaksi)," jawab Sefti ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.

Seperti biasa, awalnya Nawawi menanyakan satu per satu identitas saksi. Sefti mengatakan dirinya adalah istri Fathanah yang saat ini berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga sekaligus penyanyi.

Sefti hadir mengenakan pakaian hitam dan rok panjang bermotif warna hitam-putih. Nawawi kemudian menjelaskan ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP, bahwa istri atau suami, anak, keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka bersedia.

"Ketentuan Pasal 168 memberikan pada Anda (Sefty) hak untuk mengundurkan diri. Ketentuan untuk mereka istri/suami walaupun sudah bercerai. Lain halnya jika saudara bersedia memberi keterangan," terang Nawawi.

Sefti menyatakan tidak bersedia dan Nawawi langsung meminta istri keempat Fathanah itu untuk meninggalkan ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sefti untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Fathanah.

Dalam dakwaan, Sefti turut menerima sejumlah uang, perhiasan, mobil, hingga rumah. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Sefti Sanustika Tak Mau Bersaksi di Sidang Fathanah

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/09/sefti-sanustika-tak-mau-bersaksi-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sefti Sanustika Tak Mau Bersaksi di Sidang Fathanah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sefti Sanustika Tak Mau Bersaksi di Sidang Fathanah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger