JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey buka suara tentang penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Manado, Sulawesi Utara. Olly membantah furnitur yang disita KPK dari rumahnya itu adalah pemberian perusahaan konstruksi, PT Adhi Karya.
"Itu bukan pemberian Adhi Karya. Saya tidak pernah menerima dari Direktur Adhi Karya," ujar Olly di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2013).
Ketua Komisi XI DPR ini juga menampik penyitaan furnitur oleh KPK itu terkait dengan jabatannya dulu sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran. Dia menyatakan siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.
"Saya kan sering dipanggil untuk memberikan keterangan. KPK bukan lembaga sembarangan, kita harus support aparat hukum dalam rangka penegakan hukum," ucap Olly.
KPK menyita beberapa barang berupa perabot funiture dari rumah Bendahara PDI-P Olly Dondokambay di Minahasa Utara. Selain menyita perabot furnitur, penyidik KPK juga menyita kuitansi pembelian dari toko di Jakarta.
Sebelum penggeledahan dilakukan, media massa lokal sudah terlebih dulu mengetahui penggeledahan itu. Sebuah surat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi No R-1146/20-2 /09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey sudah terlanjur bocor lebih dulu. Surat itu menjadi pemberitaan utama di beberapa media lokal di Manado hari ini.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut menyebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi.
Adapun, penyitaan itu karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya saat diperiksa KPK.
Tudingan Nazaruddin
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey menerima banyak barang dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. PT Adhi Karya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang menjadi pelaksana proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
"Olly itu banyak menerima barang dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/9/2013) seusai menjalani pemeriksaan.
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Olly selama ini dilindungi kekuasaan yang lebih besar, yakni wakil ketua DPR. Namun, Nazaruddin yang juga pernah menjadi anggota DPR ini tidak menyebutkan nama wakil ketua DPR yang dimaksudnya itu.
"Olly banyak yang back up, banyak kekuasaan di belakangnya untuk mengamankan Olly," ujarnya.
Selain itu, Nazaruddin menuding Olly menerima uang dari proyek Hambalang yang nilainya Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penerimaan uang tersebut.
Dia hanya menjawab bahwa Olly menerima uang dari Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras), pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin). Menurut Nazaruddin, Olly yang ketika itu menjadi pimpinan Badan Angggaran DPR berperan dalam mengatur agar anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu digolkan.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Olly Bantah Furnitur yang Disita KPK Pemberian Adhi Karya
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/09/olly-bantah-furnitur-yang-disita-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Olly Bantah Furnitur yang Disita KPK Pemberian Adhi Karya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Olly Bantah Furnitur yang Disita KPK Pemberian Adhi Karya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar