JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Bahrudin Nasori dirotasi ke Komisi II pasca-dugaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Posisi Bendahara Umum PKB itu digantikan oleh Abdul Malik Haramain yang sebelumnya menjadi anggota Komisi II.
Informasi tersebut diketahui dari surat resmi Fraksi PKB dengan nomor K.III.1286/FPKB/DPR-RI/IX/2013 yang masuk ke Komisi III DPR pada Senin (23/9/2013), hari ini. Surat itu ditanda tangani oleh Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar dan Sekretaris Fraksi PKB Muhammad Hanif Dhakiri.
Bahrudin Nasori adalah anggota Komisi III yang bertemu di toilet dengan salah satu calon hakim agung, Sudrajad Dimyati, pada 18 September 2013 lalu. Pertemuan itu mengundang banyak pertanyaan karena dilakukan di tempat yang tak biasa dan di tengah berjalannya proses seleksi calon hakim agung.
Bahrudin dan Sudrajad diduga melakukan lobi khusus dalam pertemuan singkat di toilet di Kompleks Gedung Parlemen tersebut. Akan tetapi, keduanya telah membantah melakukan lobi khusus dan menyatakan pertemuan itu tak pernah direncanakan sebelumnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh alasan resmi mengapa Bahrudin di rotasi. Abdul Malik Haramain telah mulai mengikuti rapat di Komisi III dengan agenda fit and proper test calon hakim agung.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Pasca-Dugaan Suap Calon Hakim Agung, Bahrudin Dipindah dari Komisi III
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/09/pasca-dugaan-suap-calon-hakim-agung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pasca-Dugaan Suap Calon Hakim Agung, Bahrudin Dipindah dari Komisi III
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pasca-Dugaan Suap Calon Hakim Agung, Bahrudin Dipindah dari Komisi III
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar