JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC), Dwika Noviarti (mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari Jakarta Pusat) dan Solichin (mantan Direktur Keuangan PT BTDC) mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (17/7/2013) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tersangka Dwika tak bisa hadir karena sedang menjalani proses perawatan kesehatan di rumah sakit.
"Kemarin, Dwika Noviarti, selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Permata Cabang Kenari, Jakpus tidak hadir karena masih dalam perawatan di RS Premiere Jatinegara sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai sekarang," kata Untung, Rabu (17/7/2013).
Sementara tersangka Solichin, kata Untung, meminta agar Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan lantaran yang bersangkutan kemarin sedang ada urusan. Hingga saat ini, kedua tersangka masih dapat dapat menghirup udara bebas lantaran belum ditahan Kejagung.
"Tersangka dari BTDC memohon untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu 17 Juli 2013," katanya singkat.
Selain kedua tersangka, dalam pemeriksaan kemarin, Kejagung hanya memeriksa Direktur Utama PT Royal Pacific Nusantara, Roy Martin Wibisono. Roy diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi.
"Dia (Roy) memenuhi panggilan kemarin. Pada pokoknya (pemeriksaan) terkait dengan hubungan usaha atau bisnis dengan PT BTDC dimana terdapat keuntungan dari perusahaan saksi yang seharusnya untuk PT BTDC namun diduga telah dimanfaatkan oleh PT Incor Energy," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC). Keduanya adalah mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari Jakarta Pusat berinisial DN dan mantan Direktur Keuangan PT BTDC berinisial S.
"Meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menjadikan keduanya tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Untung menjelaskan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 28 Juni 2013 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S. Awalnya, dugaan tindak pidana korupsi diketahui dari adanya pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik PT BTDC. Dana deposito tersebut tersimpan di Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat senilai lebih kurang Rp 6 miliar oleh PT Incor Energy.
"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli," terang Untung.
Selain itu, aplikasi pencairan diketahui tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pencairan pun dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu. Dalam kasus ini, rencananya pada Senin, 8 Juli 2013, penyidik akan memanggil 4 saksi. Mereka adalah Indra Safa (mantan Relation Manager Bank Permata), Cicilia Seviane (Relation Manager Credit Bank Permata), Widyaningsih (teller Bank Permata), dan Padyaningsih (Branch Service Manager Bank Permata)
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
2 Tersangka Kasus Deposito Bank Permata Mangkir Panggilan Kejaksaan
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/07/2-tersangka-kasus-deposito-bank-permata.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
2 Tersangka Kasus Deposito Bank Permata Mangkir Panggilan Kejaksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
2 Tersangka Kasus Deposito Bank Permata Mangkir Panggilan Kejaksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar