Sidang Korupsi
Wali Kota Medan Terancam Hukuman 20 Tahun
Penulis : Mohammad Hilmi Faiq | Jumat, 3 Mei 2013 | 11:33 WIB
MEDAN, KOMPAS.com-Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara dalam sidan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/5/2013).
Rahudman didakwa mengkorupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa Rp 1,5 miliar tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat itu, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa Albert Pangaribuan menjelaskan, Rahudman melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Rahudman didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi.
Rahudman mengaku memahami dakwaan yang dibacakan jaksa. "Tapi saya tidak habis pikir mengapa saya duduk di sini," kata Rahudman di hadapan mejelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Sugiyanto kemudian menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei dengan agenda saksi saksi.
Rahudman lantas keluar ruang sidang dikawal ajudan dan diiringi yel yel dukungan dari camat dan kepala lingkungan.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Wali Kota Medan Terancam Hukuman 20 Tahun
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/05/wali-kota-medan-terancam-hukuman-20.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wali Kota Medan Terancam Hukuman 20 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wali Kota Medan Terancam Hukuman 20 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar