KOMPAS.com - Dengan fasilitas KPR, pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah. Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR. Nah, berikut ini 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang perlu Anda pertimbangkan:
1. Pilih properti
Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.
2. Tentukan bank
Apabila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.
3. Isi Form Pemesanan dan Bayar Booking Fee
Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.
4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen untuk KPR
Dokumen standar
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai
- Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
Dokumen tambahan untuk karyawan
- Slip gaji
- Surat keterangan dari tempat bekerja
- Rekening tabungan (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional
- Bukti transaksi keuangan usaha Anda
- Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)
- Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan
- TDP (tanda daftar perusahaan)
- Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang dokter.
5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.
6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)
Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang Anda beli. Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.
7. Akad Kredit
Proses akad kredit akan disampaikan ke Anda oleh bank melalui pengembang (developer). Dalam pemberitahuan akad kredit, Anda diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut.
- Biaya BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5 persen dari harga jual properti sebelum pajak. Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli).
- Biaya provisi, biasanya 1 persen dari plafon kredit Biaya kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya.
- Biaya appraisal servey, biaya asuransi unit properti, Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
8. Bayar Angsuran Bulanan
Bayar angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.
9. Pelunasan
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti. (Hotmian Siahaan)
Anda sedang membaca artikel tentang
Catat... 9 Langkah Menyiapkan Pengajuan KPR!
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/05/catat-9-langkah-menyiapkan-pengajuan-kpr.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Catat... 9 Langkah Menyiapkan Pengajuan KPR!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Catat... 9 Langkah Menyiapkan Pengajuan KPR!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar