Kasus PON, KPK Periksa Presdir Chevron
Penulis : Icha Rastika | Rabu, 3 April 2013 | 11:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Chevron Indonesia Hamid Batubara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Hamid akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Diperiksa sebagai saksi untuk RS (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Hamid karena dia dianggap tahu seputar perantara Rusli. Meskipun tidak terkait langsung dengan kasus, PT Chevron memiliki sumur minyak di Minas, Riau. Dalam sejumlah kesempatan, Rusli mendukung proyek pilot surfactant flooding yang dilakukan PT Chevron di lapangan tua di Minas tersebut.
Selain memanggil Hamid, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus dan PNS Inspektorat Provinsi Riau Syamsurizal sebagai saksi bagi Rusli. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan tiga perbuatan pidana. Rusli diduga memberikan hadiah sekaligus menerima hadiah terkait pembahasan revisi Perda PON Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT di Riau.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus PON, KPK Periksa Presdir Chevron
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/04/kasus-pon-kpk-periksa-presdir-chevron.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus PON, KPK Periksa Presdir Chevron
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus PON, KPK Periksa Presdir Chevron
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar