JK : Perjanjian Helsinki Melarang Penggunaan Simbol GAM
Penulis : Alsadad Rudi | Rabu, 3 April 2013 | 11:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada alasan jika ada pihak yang mengatakan Bendera Aceh tidak melanggar Perjanjian Helsinki karena di Perjanjian Helsinki terdapat butir-butir yang melarang penggunaan simbol-simbol GAM.
"Di perjanjian Helsinki ada pasal yang mengatakan GAM tidak boleh lagi menggunakan emblem-emblem maupun simbol-simbolnya. GAM saja tidak boleh, apalagi daerah," kata JK saat ditemui di sela-sela acara penandatangannan Pendanaan Pembangunan PLTU Cilacap di Hotel Darmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Selain itu, JK juga menyarankan terkait polemik akan hal ini sebaiknya ada pejabat dari pemerintah pusat yang berkunjung ke Aceh. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat Aceh karena ada masyarakat yang mengibarkan bendera, namun disisi lain ada masyarakat lain yang menolak.
"Masa Menteri aja tidak ada yang ke situ," ujar JK.
Seperti diketahui, disahkannya Bendera Aceh oleh DPRD Aceh menimbulkan polemik. Yusril Ihza Mahendra bahkan mengatakan, jika penetapan bendera telah melanggar kesepakatan dari pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012. Dalam pertemuan itu disepakati bendera Aceh yang akan digunakan adalah bendera dengan simbol kesultanan Aceh dan bukan bendera yang mirip simbol GAM seperti yang ada saat ini.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
JK : Perjanjian Helsinki Melarang Penggunaan Simbol GAM
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/04/jk-perjanjian-helsinki-melarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
JK : Perjanjian Helsinki Melarang Penggunaan Simbol GAM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
JK : Perjanjian Helsinki Melarang Penggunaan Simbol GAM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar