JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Iwan Setiawandi mengatakan, sejak diberlakukannya pajak online terhadap empat jenis pajak daerah terjadi peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 30 persen. Empat jenis pajak daerah yang diberlakukan secara online adalah pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dari empat jenis pajak daerah tersebut, Iwan menargetkan dapat menjangkau 10.000 wajib pajak.
"Sejak pajak online diterapkan, meningkatan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 30 persen. Hingga saat ini, yang sudah menggunakan pajak online ada sekitar 300 wajib pajak," kata Iwan di Jakarta, Jumat (29/3/2013).
Dia menjelaskan, penerapan pajak online memberikan jaminan transparansi besaran pajak yang diterima wajib pajak atau pajak yang dibayarkan oleh konsumen. Saat ini, Dinas Pelayanan Pajak masih melakukan pemasangan alat. Terkait pemasangan alat, wajib pajak harus harus bekerja sama dengan tim IT dan software aplikasi. Sehingga dapat menggunakan sistem software dengan tepat.
"Hingga saat ini, sudah 180 wajib pajak yang terpasang alatnya. Jadi, dengan online system tersebut, semua transaksi keuangan dan besaran pajak dapt diketahui secara transparan. Karena langsung menyambung ke sistem yang ada di DPP DKI," ujarnya.
Iwan mengatakan, penggunaan pajak online memudahkan wajib pajak untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, dan bisa langsung ditransferkan ke bank. Saat ini, kata dia, bank yang bekerjasama untuk menerapkan pajak online adalah BRI. Bank yang bekerjasama juga akan mendapatkan untung, karena tiap wajib pajak yang membayarkan pajaknya secara online, harus memiliki rekening di bank tersebut.
Awalnya, ada empat bank yang bersedia untuk bekerja sama dalam pajak online, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bank DKI. Namun, kata dia, yang menyatakan siap dan telah berjalan adalah BRI. Tahun lalu, pencapaian pendapatan pajak daerah mencapai Rp 17,5 triliun. Jumlah ini meningkat 32 persen di tahun ini yang ditargetkan mencapai Rp 21,9 triliun. Iwan optimis target itu akan tercapai dengan bantuan pajak online.
"Saya optimis target pendapatan daerah tercapai. Coba saja Rp 21,9 triliun dibagi 12 bulan, artinya satu bulan harus terkumpul Rp 1,8 triliun. Sedangkan pencapaian pendapatan pajak daerah hingga sampai ini telah mencapai Rp 4,8 triliun," kata Iwan.
Berita terkait, baca :
GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak Online Beri Untung DKI 30 Persen
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/03/pajak-online-beri-untung-dki-30-persen.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak Online Beri Untung DKI 30 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak Online Beri Untung DKI 30 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar