JAKARTA, KOMPAS.com - Rasyid Amrullah Rajasa akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negri Jakarta Timur, atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, 1 Januari 2013 silam. Jelang vonis, kuasa hukum Rasyid berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan.
"Sesuai dengan pledoi, kami tetap minta Rasyid dibebaskan, karena penyebab kematian korban bukan karena klien kami," ujar Ananta Budiartika, salah seorang kuasa hukum Rasyid kepada Kompas.com, Senin (25/3/2013) pagi.
Ananta melanjutkan, pihaknya optimis atas bisa dibebaskan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa tersebut. Hal itu ditunjukan dari saksi-saksi, baik saksi ahli atau pun saksi biasa yang hadir selama persidangan tidak mampu membuktikan kesalahan kliennya.
Meski demikian, kuasa hukum telah menyerahkan sepenuhnya putusan terhadap kliennya kepada majelis hakim yang diketuai J. Suharjono itu. Sebab, masalah putusan terhadap terdakwa, dikatakan Ananta, menyangkut tugas dan kewenangan hakim sesuai dengan fakta sidang.
"Itu kan tugas dan wewenang hakim. Kami tinggal menunggu saja. Yang penting, Insya Allah kami optimis," lanjut Ananta.
Lebih jauh, lanjut Ananta, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan, baik Rasyid atau pun kuasa hukum. Berdasarkan komunikasi dengan Rasyid, Minggu malam, Rasyid yang mengaku dalam kondisi sehat tersebut hanya berbicara tentang hobinya berburu kepada kuasa hukum dan tak spesifik membicarakan sidang vonisnya.
Adapun, sidang yang sesuai jadwal digelar pukul 09.00 WIB di Ruangan Sidang Utama tersebut, dipastikan tak dihadiri sang ayah. Seperti pada sidang terdahulu, Rasyid dipastikan hanya ditemani oleh ibunda, keluarga, dan kerabatnya.
Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Rasyid terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Meski demikian, dalam persidangan dengan 27 orang saksi, jaksa peununtut umum menuntut Rasyid 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Sebab Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Anda sedang membaca artikel tentang
Kuasa Hukum Yakin Rasyid Bukan Penyebab Kematian
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/03/kuasa-hukum-yakin-rasyid-bukan-penyebab.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kuasa Hukum Yakin Rasyid Bukan Penyebab Kematian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kuasa Hukum Yakin Rasyid Bukan Penyebab Kematian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar