JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta tidak mengistimewakan laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait tuduhan finah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. Polda Metro Jaya seharusnya menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kepolisian jangan sampai mengistimewakan Ibas dengan melanggar aturannya sendiri," kata aktivis Indonesian Corruption Watch Donal Fariz ketika dihubungi, Selasa (26/3/2013).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Ibas sebagai pelapor. Menurut pengacara Ibas, penyidik akan segera memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. Ibas tak terima Yulianis menyebut dirinya pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Donal menyinggung surat edaran Bareskrim Polri bahwa jika ada kasus dugaan korupsi dan laporan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya. Aturan itu seharusnya menjadi pedoman penyidik Polda Metro Jaya.
Selain masih berproses di KPK, tambah Donal, Kepolisian perlu melihat status Yulianis yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai saksi yang dilindungi, kata dia, Yulianis seharusnya tidak bisa dilaporkan, apalagi diproses hukum.
"Biarkan saja berproses di KPK benar atau tidak keterangan Yulianis. Sekarang kan sedang berproses, tidak boleh Yulianis dibungkam," kata Donal.
Dikatakan Donal, jika penyelidikan tetap berjalan di Kepolisian, hal ini akan mengganggu proses di KPK. Selain itu, kata dia, akan menimbulkan kesan bahwa Kepolisian takluk dengan kekuasaan hingga melanggar aturannya sendiri.
Donal menambahkan, jika Kepolisian bersikukuh melanjutkan penyelidikan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Masyarakat akan takut mengungkap kasus korupsi lantaran takut terjerat pencemaran nama baik.
"Pemberantasan korupsi akan selalu gagal ketika berhadapan dengan kekuasaan," pungkas Donal.
Anda sedang membaca artikel tentang
ICW: Polisi Jangan Istimewakan Ibas
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/03/icw-polisi-jangan-istimewakan-ibas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
ICW: Polisi Jangan Istimewakan Ibas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
ICW: Polisi Jangan Istimewakan Ibas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar