Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

Written By bopuluh on Rabu, 02 Januari 2013 | 20.47

Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, setidaknya ada 34 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sekaligus cukup menguras tenaga KPK. Ada kasus yang mengalami perkembangan, namun ada juga yang belum tuntas hingga ke muaranya. Apa saja kasus-kasus itu, silahkan disimak.

Kasus Suap Cek Perjalanan, Nunun, Miranda, dan si Penyandang Dana

Pengusutan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 berujung pada ditetapkanya mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom sebagai tersangka. Miranda diumumkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan kepada anggota DPR 1999-2004 pada 26 Januari. Penetapan Miranda sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap cek perjalanan yang juga menyeret Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Adang Darajatun. Jika masih ingat, penetapan tersangka Miranda sempat mengundang kontroversi karena dianggap cacat prosedur. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka Miranda tanpa surat perintah penyidikan (sprindik).

Isu ini pun dibantah Abraham. Dia mengatakan, penetapan tersangka Miranda sudah melalui meja pimpinan, melalui prosedur yang benar, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Di persidangan, Miranda pun dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara pada 17 September. Sementara Nunun, divonis dua tahun enam bulan penjara pada 9 Mei.

Meskipun berhasil membawa Nunun dan Miranda ke hadapan vonis hakim, KPK belum tuntas mengusut kasus suap cek perjalanan ini. Publik berharap lembaga antikorupsi itu mampu menyeret penyandang dana yang membelikan cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu. Ada rantai yang terputus di sini. Baik Nunun maupun Miranda mengaku tidak tahu siapa dalang di balik penyuapan terhadap lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 tersebut. Miranda bahkan tidak mengakui perbuatannya dan tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Angelina Sondakh Tersangka, Bagaimana dengan Koster?

Sebulan setelah menetapkan Miranda sebagai tersangka, KPK mengumumkan anggota Dewan Perwakilan Rayat Angelina Sondakh sebagai tersangka penerimaan suap. Selaku anggota Komisi X DPR dan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina atau Angie diduga menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini diumumkan dua bulan setelah pimpinan jilid III dilantik Presiden. Abraham saat itu mengatakan sudah cukup bukti untuk menjadikan Angie sebagai tersangka. Namun, sama halnya dengan Miranda, isu tidak sedap juga mewarna proses penyidikan kasus Angie. Penetapan Angie sebagai tersangka juga dinilai dipaksakan dan cacat prosedur. Lagi-lagi, KPK membantah isu tersebut dan kini Angie tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam surat dakwaannya, Angelina disebut menerima uang dri Grup Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Pemberian uang itu, menurut dakwaan, dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Beberapa kali uang diantarkan ke ruangan anggota DPR asal fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Koster. Jumlahnya, miliaran rupiah. Surat dakwaan juga menyebutkan ada permintaan fee oleh Wayan Koster kepada Grup Permai.

Uang ke Koster dan Angelina tersebut disebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sejauh ini, KPK belum menetapkan Koster sebagai tersangka. "Statusnya masih sebagai saksi," kata Johan, (21/12/2012). Meskipun sempat dicegah selama enam bulan, Koster kini dibiarkan. KPK merasa belum perlu memperpanjang masa cegah politikus PDI-Perjuangan itu. Seorang pejabat KPK baru-baru in mengatakan, kasus Koster ibarat batang pohon dari cabang kasus Angelina.

Adapun kasus Angie, merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 20 April lalu, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus PON Riau, Gubernur Rusli, dan Aliran Dana ke DPR

Pengusutan kasus Riau berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April. Ditetapkanlah empat tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Riau, Pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta pegawa PT Pembangunan Perumahan. Mereka diduga terlibat suap yang berkaitan dengan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Dalam pengambangannya, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Total 10 anggota DPRD Riau yang terjerat dalam kasus ini.

Nama Gubernur Riau Rusli Zainal kemudian muncul dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau. Politikus Partai Golkar itu disebut menelepon Lukman dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan Raperda.

Sejauh ini, Rusli masih berstatus sebagai saksi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya akan mengembangkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.

"Di KPK itu, kalau ada sidang di pengadilan dan kalau di dalam sidang itu ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka, kemudian dari situ ada perkembangan baru dan perkembangan baru itu mengenai seseorang, maka seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," kata Busyro beberapa waktu lalu.

Persidangan beberapa tersangka di Pengadilan Tipikor Riau juga mengungkapkan adanya aliran dana ke DPR. Lukman Abbas saat bersaksi beberapa waktu lalu mengaku menyerahkan uang sebesar 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dia menemani Rusli untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Setya mengaku bertemu dengan Rusli namun membantah pertemuan itu membicarakan soal PON Riau. Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup saat mengunjungi venue PON.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Kahar, Setya, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Para politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk Lukman.

Suap ke Pegawai Pajak, Komisaris Bhakti Investama Disebut

Awal Juni lalu, KPK menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno dan staf pembukuan/advicer PT Agis Electronik James Gunardjo. Mereka terlibat suap berkaitan dengan kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk. Baik James maupun Tommy sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Proses persidangan keduanya memunculkan nama Komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng. Antonius disebut bersama-sama James menyuap Tommy terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Namun sejauh ini, Antonius masih berstatus sebagai saksi.

Kasus Buol, Sampai Juga Pada Hartati

Berawal dari tangkap tangan di Buol, KPK akhirnya menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol. Kasus ini berawal saat KPK menangkap dua anak buah Hartati, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Keduanya ditangkap usai menyerahkan uang suap kepada Amran.

Beberapa hari kemudian, KPK menangkap Amran di kediamannya di Buol. Dalam pengembangannya, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hartati. Kini, pengusaha yang pernah ikut sebagai tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus Al Quran, Siapa Penyuap Zulkarnaen

Setelah Wa Ode Nurhayati dan Angelina Sondakh, KPK kembali menjerat anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka. Adalah politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait kepengurusan proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar terkait kepengurusan anggaran proyek di Kemenag tersebut. Sejauh ini KPK telah menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara Dendy, masih dibiarkan bebas meskipun statusnya sudah tersangka.

Jika ada yang menerima suap, pastinya ada pihak yang diduga menyuap. Hingga kini, pihak yang diduga menyuap Zulkarnaen belum terungkap. Demikian juga dengan oknum di Kemenag yang diduga ikut kongkalingkong dalam kasus tersebut.

Seorang pejabat KPK beberapa hari lalu mengungkapkan bakal ada kemajuan dalam kasus ini. Januari 2013, katanya, kemungkinan ada tersangka baru. Siapakah yang bakal menyusul Zulkarnaen dan Dendy?

Kasus PLTU, Kapan Emir Moies Ditahan?

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis belum juga diperiksa KPK apalagi ditahan. Politikus PDI-Perjuangan itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari PT Alstom Internasional.

Kasus Simulator SIM, ke mana Pengembangannya?

Kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri merupakan kasus pertama KPK yang melibatkan jenderal Kepolisian aktif. Adalah Mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Bigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. Selain keduanya, KPK juga menjerat dua pengusaha, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.

Kasus simulator SIM ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkapkan kasus korupsi lain yang melibatkan jenderal lain. Atau paling tidak, menjadi pintu masuk KPK untuk "membersihkan" Korlantas Polri. Hanya saja, sejauh ini KPK belum melakukan pengembangan.

Saat KPK masih menyelidiki pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB) di Korlantas Polri, Kepolisian sudah melaju lebih dulu. Sekitar Oktober, Kepolisian mengirimkan ke Kejaksaan Agung Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Alhasil, KPK berhenti mengusut proyek lain di Korlantas Polri tersebut.

Kasus Century, Akankah Hanya Siti dan Budi yang Bertanggung Jawab?

Melakukan penyelidikan sejak 2009, KPK akhirnya meningkatkan penanganan kasus Century ke tahap penyidikan pada akhir November tahun ini. Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur nonaktif, Budi Mulya bertanggung jawab secara hukum dalam tindak pidana korupsi pemberian dana talangan Bank Century.

Abraham saat itu mengungkapkan, berdasarkan konsinyering penyelidik dan penyidik serta gelar perkara disimpulkan, ada peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam proses dana talangan Bank Century.

Menurut Abraham, peristiwa tindak pidana dalam proses pemberian dana talangan Bank Century antara lain penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Proses pemberian FPJP ke Bank Century ini disebut melibatkan Wakil Presiden Boediono. Abraham mengatakan, selaku Gubernur BI saat itu, Boediono tentunya memiliki peran dalam pemberian FPJP tersebut.

Abraham juga menyatakan KPK tidak pernah takut memeriksa orang per orang, termasuk wakil presiden sekalipun. Mengenai kemungkinan KPK akan memeriksa Boediono setelah menetapkan tersangka Century, Abraham mengatakan, hal itu akan diputuskan usai pemeriksaan Siti dan Budi. Lantas, akankah kasus Century sampai pada Boediono?

Setelah Andi, Ke Mana Anak Tangga Hambalang Berikutnya?

Setelah Century, KPK kembali membuat kejutan di penghujung 2012. Awal Desember ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, anak tangga pertama kasus Hambalang.

Dalam mengusut Hambalang, KPK bergerak berdasarkan prinsip anak tangga. Menggunakan anak tangga pertama sebagai pijakan untuk menyasar pihak lain yang lebih tinggi. Meskipun Andi sudah menjadi tersangka, pengusutan Hambalang belum berhenti.

Di samping melanjutkan pemeriksaan berkas Andi dan Deddy, KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain. KPK menyelidiki indikasi suap atau pemberian dana kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.

Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.

Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya melalui direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah bekerja profesional.

Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.

Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.

Audit investigasi BPK juga menyebut peran Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait penganggaran Hambalang 2010. Saat itu Anny merupakan Direktur Jendera Anggaran Kemenkeu.

Menurut hasil audit BPK, ada pelanggaran undang-undang dalam penganggaran Hambalang yang dicairkan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) tersebut. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang henadak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Namun sejauh ini, KPK belum memeriksa Menkeu. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, proses penganggaran masuk dalam materi pengembangan kasus Hambalang.

Disebut Dalam Tuntutan, Mengapa Muhaimin Tidak Diproses?

Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara korupsi dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK yang menangani perkara Nyoman maupun Dadong menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima dua pejabat Kemennakertrans itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Namun, nama Muhaimin hilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan pengusaha Dharnawati. Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara dirinya dengan Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.

Pengusutan kasus PPIDT yang sudah dimulai sejak 2011 ini seolah belum tuntas. Nama-nama yang disebut terlibat, termasuk Muhaimin, belum diproses KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kasasi yang diajukan KPK atas putusan Nyoman dan Dadong. Putusan kasasi kasus penerimaan suap DPPID itu dianggap penting sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan Mennakertrans Muhaimin Iskandar.

Anggota Banggar Lain dalam Kasus DPID

Tahun ini, KPK membuka penyelidikan baru terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Penyelidikan ini masih berkaitan dengan kasus suap DPID yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Diduga, Wa Ode tidak sendirian dalam pengalokasian DPID tersebut.

Dalam persidangan Wa Ode terungkap peran pimpinan Banggar DPR dalam pengalokasian DPID ke sejumlah daerah tersebut. Pengusaha Fahd A Rafiq saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu mengungkapkan, pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung dan Mirwan Amir (sekarang mantan) mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sejauh ini, KPK masih memvalidasi informasi yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Akankah ada tersangka baru kasus ini di tahun 2013? 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/01/kisah-kasus-korupsi-di-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger