PAREPARE, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan tinggal menghitung hari. Namun ada sejumlah warga yang bakal tidak bisa menggunakan hak suara karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti yang dialami delapan warga Jalan Pancasila, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Nama mereka tidak ada dalam DPT. Ironisnya, mereka berdomisili tak jauh dari kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare.
"Tempat tinggal kami, hanya empat rumah jaraknya dari Kantor KPUD Kota Parepare. Kok kami tidak terdaftar, dan belum mendapatkan kartu Model A1.1-KWK.KPU," kata Narto, salah seorang warga yang tidak terdaftar, Selasa (15/1/2013).
Menanggapi hal itu, anggota Panwaslu Kota Parepare Devisi Pengawasan, Ichanullah SH, menyatakan akan berkoordinasi dengan KPUD. "Kalau memang benar, itu jelas-jelas menghilangkan hak pilih seseorang," ujar Ichanullah.
Sementara itu anggota KPUD Parepare, Hamran Hamdani SE, didampingi anggota KPUD Parepare, Safriani Sudirman, mengatakan, kalau warga yang tidak terdaftar dalam DPT sudah tidak bisa memilih.
Namun, lanjut Hamran, namun kalau namanya tercatat dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), Daftar Pemilih, dan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau warga yang tidak terdaftar, tidak terdeteksi 14 hari sebelum hari pemungutan suara, hari ini tinggal beberapa hari lagi," kata Hamran Hamdani.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dekat Kantor KPUD Parepare, 8 Warga Tak Masuk DPT
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/01/dekat-kantor-kpud-parepare-8-warga-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dekat Kantor KPUD Parepare, 8 Warga Tak Masuk DPT
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dekat Kantor KPUD Parepare, 8 Warga Tak Masuk DPT
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar