KPK Kembali Periksa Sesmenpora

Written By bopuluh on Rabu, 21 November 2012 | 20.47

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/11/2012).

Wafid akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. "Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan Wafid ini bukanlah yang pertama. Pada pemeriksaan sebelumnya, Wafid mengatakan, Andi selaku Menpora bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Selaku pengguna anggaran, katanya, Andi pasti tahu betul seluk-beluk proyek tersebut mulai dari proses pengadaan hingga sertifikasi lahan Hambalang.

Dalam laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, nama Menpora dan Seskemenpora juga disebut. Menurut hasil investigasi BPK, Andi diduga lalai melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Seskemenpora Wafid Muharam melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Sementara Wafid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu mengaku sudah mendapat persetujuan Andi terkait penandatanganan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang. Dalam kasus Hambalang ini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan baru setelah sebelumnya menetapkan Deddy sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan ini melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Deddy.

Adapun Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Sementara penyelidikan baru kasus Hambalang mencari indikasi tindak pidana korupsi, selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang. Selain Wafid, hari ini KPK memeriksa pengusaha Paul Iwo, pihak PT Dutasarai Citralaras Arief Supomo, dan karyawan PT Adhi Karya Anis Anjani.

Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BAKN
KPK: Peran Andi dalam Kasus Hambalang Sudah Jelas
Andi Tegaskan Tak Ada Intervensi Audit I BPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Periksa Sesmenpora

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2012/11/kpk-kembali-periksa-sesmenpora.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Periksa Sesmenpora

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Periksa Sesmenpora

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger