JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dicurigai sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membantahnya.
"RUU ini kan datang dari pemerintah bukan kita, lalu DPR siapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Kalau ada pandangan ICW sampaikan saja ke DPR agar masuk dalam DIM, karena ini RUU dari pemerintah, jangan DPR yang disalahkan," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Rabu (2/10/2013).
Sudding mengatakan setiap pasal yang dibahas di DPR juga memerlukan persetujuan pemerintah. Sehingga ia memastikan tidak akan mungkin ada pasal yang dipaksakan DPR.
"Sepanjang pasal tidak disetujui tidak bisa," katanya.
Ia meminta agar kritik dari ICW disampaikan dalam rapat konsinyering dengan Komisi III DPR.
"Jangan sebentar-sebentar DPR disalahkan. Padahal RUU itu inisiatif pemerintah, kalau ada tudingan ya ke pemerintah jangan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, ICW menduga Dewan Perwakilan Rakyat kembali melemahkan KPK melalui RUU KUHAP dan KUHP. DPR menargetkan akan menyelesaikannya pada akhir Oktober 2013. Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho menilai pembahasan 1.051 pasal dalam sebulan adalah hal yang tidak wajar.
Emerson juga mencurigai kalau pembahasan RUU sudah dilakukan di DPR sejak lama. Namun, DPR sengaja tidak mengeksposnya ke publik untuk menghindari kritik. Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan RUU itu bisa rampung pada akhir Oktober.
"Saya juga tidak tahu mulainya pembahasan RUU ini kapan karena terkesan gelap," ujarnya.
ICW juga menemukan kembali adanya upaya DPR melakukan pelemahan terhadap KPK melalui RUU KUHAP dan KUHP. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain diluar kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Tanpa penyebutan secara khusus, menurut Emerson, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir pada kemudian hari.
"Jadi, ada kesan kalau DPR ingin mengembalikan kewenangan pemberantasan korupsi ini kepada kejaksaan dan pengadilan biasa, tidak lagi kepada KPK dan pengadilan tipikor," kata Emerson.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal RUU KUHP, DPR Tak Terima Disalahkan
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/10/soal-ruu-kuhp-dpr-tak-terima-disalahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal RUU KUHP, DPR Tak Terima Disalahkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal RUU KUHP, DPR Tak Terima Disalahkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar