JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pegawai Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Mario Cornelio Bernardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013). Abu Ayyub memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat yang diberikan langsung ke Majelis Hakim Tipikor.
"Ada surat yang diterima majelis hakim bahwa saksi Andi Abu Ayyub Saleh tidak dapat hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut, alasan ketidakhadiran Abu Ayyub. Sebelumnya, dalam kesaksian staf panitera MA, Suprapto, Abu Ayyub disebut meminta tambahan uang untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Sebetulnya, dari Pak Andi Abu Ayyub menyampaikan minta tambahan dana setelah memori kasasi masuk. Tetapi, bapak saya baru membaca berkas belum tahu amar PN, bagaimana PT," kata Suprapto ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013) lalu.
Suprapto mengatakan, sebelumnya dia sudah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Abu Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan antinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Abu Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut.
Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Abu Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan.
Seperti diketahui, Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi.
Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Kedua orang itu lah yang awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau.
Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rpr 300 juta melalui Djodi dan Mario menyanggupinya. Pada 5 Juli 2013, Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat. Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates.
Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Agung Andi Ayyub Batal Bersaksi di Sidang Mario
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/10/hakim-agung-andi-ayyub-batal-bersaksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Agung Andi Ayyub Batal Bersaksi di Sidang Mario
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Agung Andi Ayyub Batal Bersaksi di Sidang Mario
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar