JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century, Robert Tantular sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Senin (2/9/2013).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Robert ini merupakan yang kedua setelah dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Rabu (21/8/2013). Robert diperiksa karena dia dianggap tahu seputar kasus ini. Pria yang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century yang menjerat Budi Mulya. Saat masih dimiliki Robert, Century mendapatkan gelontoran dana talangan (FPJP).
Seusai diperiksa Rabu lalu, Robert mengaku diajukan sembilan pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan FPJP. Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Oleh karena itu, meski CAR ketika itu hanya 2,35 persen, Century bisa mendapat pinjaman sampai Rp 502,07 miliar.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Kembali Periksa Robert Tantular
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/09/kpk-kembali-periksa-robert-tantular.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Kembali Periksa Robert Tantular
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Kembali Periksa Robert Tantular
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar