Patrialis Akbar Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Written By bopuluh on Senin, 12 Agustus 2013 | 21.47

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dikritik berbagai pihak, pengambilan sumpah Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi tetap dilakukan. Patrialis resmi menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Pengambilan sumpah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013). Selain Patrialis, ikut diambil sumpahnya dua hakim konstitusi lain, yakni Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar. Masa jabatan Maria diperpanjang untuk periode kedua oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sodiki yang juga usulan pemerintah tidak diperpanjang masa jabatannya lantaran mendekati masa pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun. Adapun masa jabatan Akil yang kini menjabat Ketua MK diperpanjang oleh DPR.

Di hadapan Presiden, Patrialis, Akil, dan Maria mengucapkan sumpah janji sebagai Hakim Konstitusi. Hadir pula Wakil Presiden Boediono, jajaran kabinet, pimpinan lembaga tinggi negara, serta Hakim Konstitusi lainnya. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Patrialis dan Presiden. Prosesi diakhiri ucapan selamat dari seluruh hadirin.

Sebenarnya, Patrialis pernah mengikuti proses seleksi Hakim Konstitusi di DPR pada Februari 2013. Ia diusulkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang MK disebutkan proses pemilihan hakim konstitusi diserahkan kepada Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing memilih tiga orang.

Namun, sebelum dilakukan fit and propert test di Komisi III, Patrialis mengundurkan diri dengan alasan belum siap. Dua kandidat lain juga mengambil langkah serupa, yakni Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda. Proses akhir, DPR memilih Arief Hidayat untuk menggantikan Mahfud MD.

Ketika terungkap Presiden menetapkan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi, berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) mengkritik. Bahkan, mereka mengirimkan somasi kepada Presiden agar membatalkan keputusannya.

Somasi tidak digubris, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Presiden dianggap melanggar UU MK dengan tidak terlebih dulu mempublikasikan calon sebelum penetapan.

Di luar masalah prosedur, mereka juga mengkaitkan dengan kinerja Patrialis selama menjabat Menteri Hukum dan HAM. Sorotan tajam ketika itu, yakni skandal sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.

Editor : Hindra Liauw


Anda sedang membaca artikel tentang

Patrialis Akbar Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/08/patrialis-akbar-resmi-jadi-hakim.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Patrialis Akbar Resmi Jadi Hakim Konstitusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Patrialis Akbar Resmi Jadi Hakim Konstitusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger