Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2013). "Akan menjalani persidangan pada siang ini. Mungkin antara jam 13.00 atau jam 14.00. Tapi sampai sekarang Jaksa belum lapor," ucap Panitera PN Kota Tangerang, Nunung Nurfika, saat ditemui Kompas.com.
Neneng terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Neneng memotong kelamin Abdul karena kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon.
Pada Senin (13/5/2013) sore, keduanya untuk pertama kali bertemu muka, yang berujung pada kasus pemotongan kelamin AM pada Selasa (14/5/2013) dini hari.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Pemotongan Kelamin Disidangkan Hari Ini
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/08/kasus-pemotongan-kelamin-disidangkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Pemotongan Kelamin Disidangkan Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Pemotongan Kelamin Disidangkan Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar