JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil rapat Komisi I DPR tentang pemberhentian Laksamana TNI Agus Suhartono sebagai Panglima TNI, dan mengangkat Jenderal Moeldoko sebagai penggantinya. Keputusan itu secara resmi diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Dalam pidatonya, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan bahwa Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI secara musyawarah dan mufakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.
"Dalam melaksanakan penugasan tersebut, Komisi I DPR telah melakukan rapat internal dan setuju pemberhentian dan penganggkatan Panglima TNI dilakukan hari ini," kata Hasanuddin.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna menyerahkan keputusan pada peserta rapat. Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat hari ini menyetujui pengangkatan Moeldoko sebagai Panglima TNI tanpa diwarnai interupsi.
"Setuju semua, sah. Selanjutnya hasil rapat akan kita kirimkan ke Presiden untuk ditindaklanjuti," ujar Priyo.
Untuk diketahui, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi I DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada Jenderal Moeldoko yang menjadi calon tunggal Panglima TNI, pada 21 Agustus 2013 lalu. Dari uji kelayakan dan kepatutan itu, Komisi I DPR akhirnya menyetujui Jenderal Moeldoko menjadi Panglima TNI. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyampaikan, dalam waktu yang singkat semua fraksi di Komisi I telah memberikan pandangan terkait jalannya uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. Seluruh fraksi menyatakan setuju Moeldoko menjadi Panglima TNI.
"Sembilan fraksi di Komisi I, semua fraksi memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Jenderal TNI Moeldoko untuk menjadi Panglima TNI periode berikutnya," kata Mahfudz.
Mahfuz menjelaskan, rapat uji kelayakan dan kepatutan pada calon Panglima TNI dilakukan untuk merespons surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengajuan pemberhentian Laksamana Agus Suhartono sebagai Panglima TNI yang telah bertugas selama 2 tahun 10 bulan.
Komisi I DPR lalu menggelar rapat kerja dengan Laksamana Agus untuk mengevaluasi kinerjanya selama memimpin TNI. Dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi I DPR, Moeldoko menyampaikan visi dan misi serta berjanji akan melakukan beberapa inovasi bila kelak memimpin TNI. Di antaranya, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit TNI, melakukan inovasi pada alutsista dengan teknologi canggih, dan menjamin TNI berada di garda terdepan dalam menjaga kesatuan NKRI.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Sahkan Moeldoko sebagai Panglima TNI
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/08/dpr-sahkan-moeldoko-sebagai-panglima-tni.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Sahkan Moeldoko sebagai Panglima TNI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR Sahkan Moeldoko sebagai Panglima TNI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar