JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Hoiza Siregar menentang wacana Pemprov DKI mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ngeyel tidak mau direlokasi dan tidak memiliki KTP DKI. Terlebih, saat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan wacana untuk mempidanakan para pedagang KTP non-DKI yang masih bertahan berdagang di bahu jalan.
"Harusnya mereka mempidanakan dulu PNS DKI yang tidak berdomisili di DKI, Jokowi dan Ahok harus memberi contoh teladan dong. Lah, gubernur kita saja bukan warga DKI, harusnya dia yang diusir dan dipidanakan duluan, baru bisa pidanakan warga kecil," kata Hoiza kepada Kompas.com, di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau Gubernur dan Wakil Gubernur sah-sah saja dalam melontarkan wacana dan kebijakan. Namun, harus ada payung hukum yang melandasi kebijakan tersebut, apakah itu melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun SK Gubernur.
Ia menjelaskan, di dalam UUD 1945 Nomor 39 Tahun 1999, telah diatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), di mana setiap warga negara berhak tinggal dimanapun, bekerja, berusaha, berhak pergi, dan kembali. Melalui peraturan itu, kata dia, warga termasuk PKL berhak untuk menetap dan berusaha di mana saja.
"Toh, sekarang membuat KTP gampang, tinggal dibikinin di kelurahan. Kenapa pemerintah mesti repot, apalagi sampai melaporkan ke polisi," kata Hoiza.
Selama proses relokasi, kata dia, PKL selalu bersikap kooperatif. Hanya saja, kalau memang PKL KTP non-DKI juga tidak diberikan lahan untuk berdagang di dalam pasar, mereka tak memiliki pilihan lain untuk tetap bertahan di badan jalan.
Ia pun menampik anggapan PKL berdagang di bahu jalan hanya untuk mencari keuntungan semata. Pasalnya, para pedagang yang berdagang di dalam pasar adalah mereka yang memiliki modal besar dan mampu membiayai hidup keluarganya.
"Ya, sudah tidak ada pilihan lain. Sekarang mereka bicara perut dan dompet. Siapa sih yang mau rela dagang panas-panasan, hujan-hujanan, kejar-kejaran sama Satpol PP," ujarnya.
Untuk diketahui, Jokowi yang merupakan warga asli Solo dan mantan Wali Kota Surakarta itu beberapa waktu lalu pernah mengaku kalau ia sudah memiliki KTP DKI. Dengan kepemilikan KTP DKI itu, ia bahkan rela untuk tidak mengikuti Pilkada Jawa Tengah untuk mendukung rekannya di PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Padahal Jokowi tercatat sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 22 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
"Saya sudah KTP Jakarta," ujar Jokowi, Minggu (26/5/2013) lalu.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua PKL: Jokowi-Basuki Pidanakan Juga PNS Tak Ber-KTP DKI
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/07/ketua-pkl-jokowi-basuki-pidanakan-juga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua PKL: Jokowi-Basuki Pidanakan Juga PNS Tak Ber-KTP DKI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua PKL: Jokowi-Basuki Pidanakan Juga PNS Tak Ber-KTP DKI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar