JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, M Ali Muthohar, melaporkan hadiah yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/7/2013). Ali yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut mengutus dua anak buahnya untuk mengantarkan hadiah yang diterimanya itu kepada KPK.
"Dari Kalsel," kata salah satu petugas Kejaksaan, Munadi.
Kedua anak buah Ali itu tampak membawa dua kardus setinggi kira-kira setengah meter. Saat ditanya siapa pemberi hadiah tersebut, Munadi mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku tidak tahu isi kardus yang diantarkannya ke KPK tersebut.
"Waduh, saya enggak tahu, cuma disuruh kantor saja, (disuruh) Pak Ali," ucap Munadi.
Pelaporan gratifikasi kepada KPK ini wajib dilakukan setiap pejabat atau penyelenggara negara. Sesuai dengan Pasal 12 b Ayat 1 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 c Ayat 2 UU No 20 tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Laporkan Gratifikasi ke KPK
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/07/jaksa-laporkan-gratifikasi-ke-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Laporkan Gratifikasi ke KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Laporkan Gratifikasi ke KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar