GORONTALO, KOMPAS.com—Dalam kurun hampir enam bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 22 juli 2013, Kejati menyelamatkan uang negara dari satu kasus, yaitu penyelewengan proyek perbaikan landasan Bandar Udara Djalaluddin.
Kepala Kejati Gorontalo Djoko Widodo SH menjelaskan kepada wartawan, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan uang yang dikembalikan oleh salah seorang terdakwa dalam kasus yang mulai mencuat sejak 2011 itu.
Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Sunarto SH, Kajati mengungkapkan, uang sejumlah Rp 2 miliar itu sebenarnya belum mencapai separuh dari total kerugian negara sebesar Rp 6,57 miliar dari satu orang terdakwa. Sementara jika digabungkan total kerugian negara dari empat terdakwa dalam kasus ini mencapai Rp 25,5 miliar lebih.
"Kami masih akan melakukan upaya pengejaran sisa uang negara yang diselewengkan tersebut," janji Djoko.
Kasus ini sendiri sedang dalam proses penuntutan di bagian Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo. Jaksa penuntut mengajukan empat orang terdakwa yaitu Andi Purnomo, Eko Suyanto, Edis Irwanto, dan Harry Zakaria. Keempatnya berasal dari dua perusahaan kontraktor pemegang proyek pelapisan landasan bandara Djalaluddin.
Penyidikan telah dilakukan sejak 12 Juli 2011. Para terdakwa diduga melakukan penyelewengan uang negara dengan modus mengerjakan proyek tidak sesuai kontrak yang disepakati.
Editor : Farid Assifa
Anda sedang membaca artikel tentang
Enam Bulan, Kejati Gorontalo Selamatkan Uang Negara Rp 2 Miliar
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/07/enam-bulan-kejati-gorontalo-selamatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Enam Bulan, Kejati Gorontalo Selamatkan Uang Negara Rp 2 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Enam Bulan, Kejati Gorontalo Selamatkan Uang Negara Rp 2 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar