JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi Partai Amanat Nasional M Najib mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dirancang untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap ormas. Menurutnya, pascareformasi, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dinilai semakin membuat resah.
Najib mengatakan, pascareformasi, pihaknya menangkap ada keresahan masyarakat atas anarkisme atau tindakan meresahkan lain oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas atau LSM. Padahal, kebebasan individual tetap dibatasi hak orang lain. Begitu pula kebebasan kelompok.
Ia mencontohkan, semakin banyak ormas atau LSM yang dibentuk dengan alasan mengawasi suatu institusi. Menurutnya, diperkirakan ada 100 ribu lebih ormas atau LSM, baik yang terdaftar mau pun tidak terdaftar.
"Ada Bupati Watch, Gubernur Watch. Kalau ada Muhammadiyah Watch, NU (Nahdlatul Ulama) Watch, mau enggak? Kami merasakan semakin lama ketenteraman masyarakat terganggu. Preman berbaju LSM, berbaju ormas Perlu ditertibkan. Tidak semua ormas baik," kata Najib, dalam diskusi Polemik Sindo Radio RUU Ormas Kok Bikin Cemas di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Najib menambahkan, oleh karena itu, DPR berinisiatif membuat RUU Ormas yang akan memberi penghargaan atau apresiasi terhadap ormas besar. Sebaliknya, kata dia, ormas abal-abal perlu mendapatkan hukuman.
Hal senada disampaikan Firdaus Bahri, salah satu anggota tim perumus dari Kementerian Dalam Negeri. Ia mengungkapkan, setidaknya, ada 65 ribu ormas yang terdaftar. Banyaknya ormas yang bergerak di ruang publik tersebut, kata dia, perlu diatur. Jika tidak, akan berbahaya.
Masalahnya, kata Firdaus, UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas sudah tidak lagi relevan diterapkan saat ini, sehingga perlu UU baru.
"Ini semata-mata untuk melindungi kepentingan Rakyat Indonesia. Sebagai ilustrasi, tidak ada larangan pemerintah bagi rakyat membeli kendaraan. Tapi ketika berada di jalanan, pemerintah membuat aturan. Jadi bukan membatasi, tapi mengatur," kata Firdaus.
Seperti diberitakan, RUU Ormas ditolak berbagai pihak, terutama dari kalangan ormas. Adapula yang mendukung. Lantaran masih banyak penolakan, pengesahan RUU Ormas di DPR ditunda untuk dilakukan sosialisasi. Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Ormas pada 2 Juli 2013 .
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
\"Apa Mau, Ada Muhammadiyah Watch dan NU Watch?\"
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/06/mau-ada-muhammadiyah-watch-dan-nu-watch.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
\"Apa Mau, Ada Muhammadiyah Watch dan NU Watch?\"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
\"Apa Mau, Ada Muhammadiyah Watch dan NU Watch?\"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar