BEKASI, KOMPAS.com- Menyikapi pelbagai tindakan intoleransi terhadap kelompok agama, Forum Rohaniwan dan Lintas Iman Sejabodetabek berniat mengadukan permasalahan itu ke Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas, Senin (8/4/2013) ini.
Demikian diutarakan oleh Bona Sigalingging dari GKI Yasmin melalui pesan singkat. Kegiatan itu merespon pelbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah akhir-akhir ini. "Aksi damai dan keprihatinan," katanya.
Intoleransi itu terlihat misalnya dalam pelarangan ibadah jemaat GKI Yasmin Kota Bogor, HKBP Filadelfia Kabupaten Bekasi, bahkan perobohan HKBP Setu di Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyegelan dan pemagaran paksa tempat ibadah jemaah Ahmadiyah, Masjid Al-Misbah Pondok Gede. Bahkan, penganiayaan terhadap jemaah Islam Syiah.
Forum berharap MPR mendengarkan keprihatinan mereka. Sebelum kegiatan itu, khusus terkait masalah intoleransi di Kabupaten Bekasi, para pendeta se-Bekasi sempat datang dan menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Senin (1/4/2013) lalu.
Para pendeta mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak mengizinkan peribadatan HKBP Filadelfia dan HKBP Setu. Sayang, para pendeta tidak mendapat jawaban memuaskan dalam pertemuan itu. "Kami beribadat di luar tembok gereja yang dirobohkan," kata Pendeta Advent Leonard Nababan dari HKBP Setu.
Kesulitan yang sama dialami oleh jemaah Ahmadiyah. Jemaah tidak mampu melawan ketika Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi kembali menyegel Masjid Al Misbah pada Kamis (4/4/2013). Pada Jumat (5/3/2013), petugas memagari sekeliling masjid dengan seng.
"Tidak ada satu pun celah untuk kami bisa masuk masjid," kata Rahmat Rahmadijaya, imam Masjid Al Misbah. Bahkan, sejumlah jemaah yang mencoba di dalam masjid kini menderita lapar.
Jemaah hendak diberi makanan oleh warga, tetapi anehnya dilarang oleh petugas. Kalangan warga Kota Bekasi ada yang sempat mengirim kecamam melalui SMS center Pemerintah Kota Bekasi. Sebabnya, Kota Bekasi menjadi intoleran terhadap kehidupan beragama.
Pemerintah Kota Bekasi beralasan larangan aktivitas Ahmadiyah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2008, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas/VII/MUI/15 tahun 2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Forum Lintas Iman Prihatinkan Intoleransi
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/04/forum-lintas-iman-prihatinkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Forum Lintas Iman Prihatinkan Intoleransi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Forum Lintas Iman Prihatinkan Intoleransi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar