KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

Written By bopuluh on Selasa, 12 Maret 2013 | 21.47

KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

Penulis : Icha Rastika | Rabu, 13 Maret 2013 | 11:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3/2013). Wa Ode akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haris Surahman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dn Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Wa Ode sendiri memenuhi panggilan KPK pukul 09.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dalam kasus DPID ini, Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat dimintai komentarnya mengenai pemeriksaan hari ini, politikus Partai Amanat Nasional itu enggan menjelaskan lebih dulu.

"Nanti ya," kata Wa Ode sambil masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK menetapkan Haris sebagai tersangka ketiga dalam kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Adapun Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
 
Haris diduga bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten.  Peran Haris terungkap dalam persidangan Fahd dan Wa Ode beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dengan Wa Ode. Sekitar September 2010, Fahd menemui Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Haris pun  menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Sebagai imbalan, Fahd mengaku memberikan uang Rp 500 juta untuk Haris. 

Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam pemilihan umum 2009.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/03/kpk-periksa-wa-ode-dalam-kasus-dpid.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger