Kapolri: Penegakkan Hukum Polres OKU Tunggu Olah TKP

Written By bopuluh on Sabtu, 09 Maret 2013 | 20.47

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan, penanganan kasus pembakaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan oleh puluhan anggota TNI masih dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Untuk itu, menurutnya, langkah penegakkan hukum menunggu hasil olah TKP terlebih dahulu.

"Kepada aspek penegakan hukum nanti kita lihat hasil olah TKP," ujar Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (10/3/2013). Dia menjelaskan, saat ini tim investigasi Polri dan TNI masih melakukan penyelidikan. Namun, Timur belum dapat memastikan kapan hal itu dapat diselesaikan.

"Saya kira harus cepatlah itu ya, waktunya memang kita sesuaikan. Artinya harus cepat segera disampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Menurut Timur, aparat telah berupaya membuat situasi kondusif agar masyarakat tenang. Meski Mapolres OKU rusak, pelayanan masyarakat dialihkan sementara ke Polsek setempat. "Tentunya membuat situasi kondusif ya, artinya itu masyarakatnya tenang. Polisi juga harus bisa melayani masyarakat dengan normal," katanya.

Sebelumnya, Markas Polres OKU dibakar puluhan anggota TNI dari batalyon armed 15, Kamis (7/3/2013) sekitar pukul 07.30. Massa juga merusak mobil polisi, dua Pos Polisi dan Sub Sektor setempat. Sekitar 90 anggota TNI itu datang dengan sepeda motor dan truk. Mereka juga datang membawa sungkur yang melukai empat anggota kepolisian itu. Menurut kepolisian, mereka awalnya ingin mempertanyakan kasus tewasnya anggota TNI Januari lalu yang ditembak petugas lalu lintas Polres OKU.

Namun, mereka diduga kecewa hingga akhirnya membakar gedung Polres dan mobil kepolisian. Untuk diketahui, pada akhir Januari lalu anggota TNI Pratu Heru tewas ditembak petugas lalu lintas Polres OKU Brigadir Polisi Bintara Wijaya. Wijaya saat itu mengaku ingin menghentikan Heru yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, Heru tak menghiraukan dan tetap melanjutkan perjalanan.

Wijaya pun mengejar Heru hingga melepaskan tembakan yang menewaskan anggota TNI itu. Wijaya saat ini telah menjalani proses hukumnya dan telah mendekam di Polda Sumatera Selatan. Sejak saat itu hubungan aparat TNI dan Polisi di Sumsel sempat memanas.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kapolri: Penegakkan Hukum Polres OKU Tunggu Olah TKP

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/03/kapolri-penegakkan-hukum-polres-oku.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kapolri: Penegakkan Hukum Polres OKU Tunggu Olah TKP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kapolri: Penegakkan Hukum Polres OKU Tunggu Olah TKP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger