Bantahan Pangdam Prematur, Tapi...
JAKARTA, KOMPAS.com - Bantahan Pangdam IV Diponegoro Mayjen Hardiono Saroso, tentang keterlibatan TNI dalam penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman DIY, dinilai prematur sejak awal. Tapi, perlu atau tidaknya pemberian sanksi untuk Hardiono, sebaiknya menunggu hasil tim investigasi yang dibentuk TNI AD.
"Bantahan itu memang terlalu prematur. Tapi, tindakan tunggu setelah pelaku tertangkap," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tb Hasanuddin, saat dihubungi, Sabtu (30/3/2013). Menurut dia, Pangdam tak perlu mengeluarkan bantahan pada saat itu. Alih-alih menenangkan publik sebagaimana 'pembelaan' Kepala Staf TNI AD Jendral Pramono Edhie Wibowo, menurut Hasanuddin bantahan itu justru membingungkan publik.
Namun, ujar Hasanuddin, perlu atau tidaknya tindakan itu sebaiknya tetap menunggu hasil penyidikan Polri dan tim investigasi TNI AD yang mulai bekerja sejak Jumat (29/3/2013). Karena, kata dia, setelah pelaku tertangkap atau ada hasil penyidikan yang jelas, baru bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI.
Itu pun, lanjut Hasanuddin, harus dilihat lebih jauh. Pangdam IV Diponegoro, ujar dia, hanya membantah keterlibatan anggota TNI yang berada di cakupan kewenangannya. "Ada juga satuan TNI di Jawa Tengah yang berada di luar kewenangan Pangdam IV Diponegoro."
Hasanuddin menyebutkan, Pangdam IV Diponegoro hanya membawahi satuan TNI AD di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Artinya, kesatuan dari TNI AL atau AU jelas tidak di bawah kewenangannya.
Lalu, meski Korps Pasukan Khusus (Kopassus) juga bagian dari TNI AD dan punya kesatuan yang bermarkas di Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro juga tak punya kewenangan terhadapnya. Kopassus adalah satuan komando yang alur kendali perintahnya langsung dari KSAD dan Panglima TNI, bukan panglima di wilayah.
Sebelumnya, KSAD menyatakan bantahan Pangdam IV Diponegoro sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu, berdasarkan informasi yang belum lengkap. Pramono berpendapat bantahan itu bertujuan memberikan jaminan keamanan dan mencegah kepanikan publik.
TNI AD tim investigasi terkait indikasi keterlibatan anggota TNI AD di Jawa Tengah dalam penyerangan Lapas Cebongan. Pramono menolak menyebutkan indikasi yang dimaksud, tetapi menyatakan temuan tim investigasi Polri tersebut terus didalami.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, memerintahkan pembentukan tim tersebut pada 27 Maret 2013. Kemudian, pada 28 Maret 2013, Pramono langsung menandatangani persetujuan dibentuknya tim investigasi, terdiri atas sembilan orang yang dipimpin oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Brigjen Unggul Yudhoyono.
Seperti diberitakan, gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat datang menyerang lapas, Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dalam peristiwa itu, empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Satu Santosa, ditembak mati.
Keempatnya yakni, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Serangan pelaku dinilai sangat terencana. Mereka melakukan aksinya dalam waktu 15 menit dan membawa CCTV lapas. Pelaku diduga berasal dari kelompok bersenjata yang terlatih.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Gerombolan Serang Lapas Cebongan.
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Bantahan Pangdam Prematur, Tapi...
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/03/bantahan-pangdam-prematur-tapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bantahan Pangdam Prematur, Tapi...
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bantahan Pangdam Prematur, Tapi...
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar