Setop Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilgub

Written By bopuluh on Selasa, 19 Februari 2013 | 20.47

Setop Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilgub

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Rabu, 20 Februari 2013 | 11:37 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara sudah semakin dekat. Yayasan Pusaka Indonesia mengimbau kepada kelima pasangan calon gubernur tetap memperhatikan hak-hak anak, termasuk larangan keras melibatkan anak yang belum memahami politik dalam kampanye.

"Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang mempertegas larangan anak-anak ikut terjun dalam kegiatan Politik. Begitu juga larangan membawa anak-anak dalam kampanye tak boleh dianggap remeh, sebab hal itu dikhawatirkan berdampak bagi perkembangan fisik dan psikis bagi anak," kata Staf Divisi Anak dan Perempuan Yayasan Pusaka Indonesia, Mitra Lubis, Rabu (20/2/2013).

Menurut Mitra, para cagub, partai pendukung serta simpatisannya, hendaknya tak mengabaikan aturan larangan melibatkan dan mengeksploitasi anak-anak dalam kampanye. Terlebih, anak-anak berada di tengah massa dalam jumlah besar yang tentu akan membahayakan mereka secara fisik dan psikis.

''Saya mengimbau kepada tim kampanye lima pasangan cagub dan cawagub untuk tetap melaksanakan kegiatan kampanye tetap pada relnya. Pusaka Indonesia secara tegas melarang keras mengikutsertakan anak-anak dalam berkampanye. Baik secara langsung ataupun tidak langsung, seperti ada anak yang menggunakan atribut kampanye, diikut sertakan pada masa-masa kampanye, diharapkan tidak terjadi selama pelaksanaan kampanye,'' kata Mitra.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Edy Ikhsan menjelaskan, larangan membawa atau mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik dipertegas dengan aturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 3 dan Pasal 15 diatur, setiap anak berhak mendapat perlindungan, termasuk di dalamnya penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Dalam masa kampanye yang dimulai pada tanggal 18 Februari 2013, Edy Ikhsan berharap orangtua juga ikut mengawasi aktivitas anak-anak. "Memang anak-anak tidak memahaminya, maka kita dari Pusaka Indonesia berupaya tetap memberikan imbauan perlindungan hak-hak anak," tegasnya.

Edy juga meminta agar panwaslu serta jajaran penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye Pilgub yang melibatkan anak-anak.

Editor :

Glori K. Wadrianto


Anda sedang membaca artikel tentang

Setop Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilgub

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/02/setop-eksploitasi-anak-dalam-kampanye.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Setop Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilgub

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Setop Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilgub

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger