Hukum Partai Korup

Written By bopuluh on Rabu, 02 Januari 2013 | 20.47

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu memberikan hukuman kepada partai politik serta politisi korup. Selain memberikan tekanan agar partai politik serta politisi tidak korupsi, masyarakat juga bisa menghukum dengan cara tidak memilih kembali pada Pemilihan Umum 2014 mendatang.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (2/1), menanggapi prediksi korupsi akan semakin marak pada tahun 2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengingatkan semua kalangan agar meningkatkan peran masyarakat sipil dalam mengontrol parpol dan politisi.

Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, kemarin, juga meminta masyarakat sipil tidak bosan melakukan kontrol dan mendorong parpol agar tidak korup. Pasalnya, parpol tidak bisa lagi diharapkan untuk memperbaiki diri sendiri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin, di Jakarta, mengatakan, selama ini publik hanya menerima daftar calon anggota legislatif (caleg) yang sudah jadi tanpa tahu penyusunan daftar calegnya dan tidak ada transparansi. Karena itu, pencalegan harus transparan.

Ia mengatakan, tanggung jawab terbesar dalam nominasi pencalegan memang berada di tangan parpol. Politisi busuk bisa saja tetap muncul kalau parpol tetap mencalonkan orang-orang yang mempunyai rekam jejak bermasalah, misalnya terlibat kasus korupsi atau menyalahgunakan wewenang.

"Masyarakat kita memang semakin cerdas, tapi dalam berbagai penelitian, pengaruh uang tetap kuat untuk membeli suara," kata Titi.

Tidak berjuang

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, kemarin, mengatakan, politisi busuk tidak hanya mereka yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain. Politisi busuk itu juga mencakup anggota legislatif yang malas menghadiri sidang dan turun ke daerah pemilihannya serta mereka yang tidak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat konstituen.

"Boleh jadi ada anggota DPR yang secara fisik sering menghadiri persidangan, tetapi mereka tidak memberikan sumbangan pemikiran ataupun memperjuangkan aspirasi rakyat. Politisi seperti ini jangan dipilih lagi karena tidak berperan efektif dan justru menghambat kerja DPR," paparnya.

Pada 2013, Formappi akan menyusun dan memublikasikan rapor setiap anggota DPR untuk membantu publik dalam menilai kinerja wakilnya.

Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, dan Sekretaris Eksekutif Bidang Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr, Rabu, secara terpisah mengatakan, harapan agar parpol berbenah diri untuk kepentingan rakyat dirasa sulit terwujud. Oleh karena itu, keduanya meminta masyarakat mendorong supaya parpol tidak lagi menyodorkan politisi busuk sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Airlangga, partai harus berani mengundang organ masyarakat sipil yang netral untuk mempertimbangkan kader-kader yang akan ditampilkan sebagai kandidat anggota legislatif. Ini akan mengatasi skeptisisme masyarakat atas performa partai yang dikuasai oligarki.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menegaskan, para kadernya yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara ataupun yang berstatus tersangka atau terdakwa tidak akan dicalonkan sebagai anggota legislatif. (INA/WHY/LOK/NTA)

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Hukum Partai Korup

Dengan url

http://lovingmothertochild.blogspot.com/2013/01/hukum-partai-korup.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hukum Partai Korup

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hukum Partai Korup

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger