POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) Polewali Mandar di Kelurahan Manding yang biasanya sepi, sejak Selasa pekan lalu mendadak ramai. Sebanyak 4.900 pasangan suami istri yang sudah puluhan tahun hidup serumah tanpa surat nikah, berduyun-duyun ingin ikut sidang isbat nikah.
Pasangan tersebut sebelumnya sudah menjalani pernikahan massal di Stadion Salim Mengga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, 2010. Sidang isbat ini harus mereka jalani agar anak-anak dan cucu keturunan mereka yang lahir bisa mendapatkan akta lahir, sebagai pengakuan yang sah dari negara.
Sejumlah pasangan yang datang ke Pengadilan Agama tak langsung menjalani sidang isbat nikah. Mereka hanya mendaftarkan diri, sambil berusaha melengkapai persyaratan yang diminta majelis hakim.
Para hakim, panitera dan pegawai pengadilan pun tampak sibuk melayani warga yang membludak. Sebab pasangan suami istri yang tak resmi menurut negara ini mendatangi kantor PA sambil membawa saksi-saksi, termasuk imam desa yang menikahkan dan dokumen lain yang menguatkan pernikahan mereka.
Misalnya pasangan Hana dan Majid, warga asal Kecamatan Tutar yang sudah punya lima anak dan beberapa cucu. Keduanya mengaku menikah tanpa mendapatkan surat nikah yang sah dari kantor agama setempat.
"Orang tua dulu menikah di desa tidak perlu pakai surat nikah, cukup diketahui aparat pemerintah setempat dan imam, pernikahan sudah bisa dilangsungkan," ujar Hana, Minggu (2/11/2012).
Untuk mendapatkan akta kelahiran anak-anaknya, Hana dan Majid harus memiliki surat nikah yang bisa ditunjukkan di kantor catatan sipil setempat.
Sementara Humas Pengadilan Agama Polewali Mandar Syarifuddin sudding mengatakan, ada 4.900 lebih pasangan tidak resmi dilaporkan pemda ke kantor Pengadilan Agama. Namun setiap harinya, petugas pengadilan hanya mampu menyidangkan 25 hingga 30 pasangan saja.
Bagi pasangan yang bisa membawa segala kelengkapan yang dibutuhkan, hanya menjalani persidangan selama 30 menit hingga satu jam. Namun pasangan yang tidak menunjukkan bukti-bukti pernikahan, termasuk saksi, harus menjalani sidang cukup lama, bahkan harus ditunda dan diminta menghadirkan alat bukti yang diperlukan majelis hakim.
Untuk menyelesaikan sidang isbat 4.900 lebih pasangan dari 16 kecamatan di Polewali Mandar ini, diperlukan waktu berbulan-bulan. Sidang isbat nikah ini seluruhnya dibiayai oleh pemda, sehingga setiap pasangan tidak perlu membayar.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
4.900 Pasutri Antre Sidang Isbat Nikah
Dengan url
http://lovingmothertochild.blogspot.com/2012/12/4900-pasutri-antre-sidang-isbat-nikah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
4.900 Pasutri Antre Sidang Isbat Nikah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
4.900 Pasutri Antre Sidang Isbat Nikah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar